Minggu, 01 April 2012

PENGAJUAN CALON BUPATI

setelah cukup lama diam,mendengar,berpikir serta menganalisa maka isinkan saya utk berkomentar sedikit utk topik yg lagi ramai dibicarakan yakni " menuju mitra 1 2013"... yg pasti regulasi tentang pilkada belum direvisi baik tata cara pengajuan calon kepala daerah maupun apakah sistemnya paket (kepala darerah/wakil) dipilih langsung atau hanya kepala daerahnya saja yg... kemudian wakilnya dipilih oleh kepala daerah terpilih sebagai mana draft UU Pilkada yg baru??? tapi hampir pasti bahwa regulasi tersebut nanti diberlakukan pada tahun 2015. sehingga kita berasumsi bahwa payung hukum pelaksanaan pilkada 2013 masih menggunakan aturan lama!!!
koridor pengajuan pasangan calon menurut aturan UU hanya ada dua opsi yakni JALUR PARTAI POLITIK dan JALUR INDEPENDEN...
UNTUK JALUR PARTAI POLITIK sangat jelas diatur bahwa yang berhak mengajukan calon kepala daerah yakni partai politik yg memiliki fraksi murni atau memiliki prosentase minimal 15% suara/kursi di lembaga legislatif sehingga kalo melihat realita ini maka Partai Golkar, PDI Perjuangan serta Partai Demokrat yg nota bene memenuhi ketentuan tsbt berhak mengajukan calon sendiri baik itu secara tunggal partai maupun berkoalisi... nah bagaimana dengan partai2 kecil??? baik yg memiliki kursi di lembaga legislatif maupun yg non seet bisa berkoalisi utk mencapai batas minimal prosentase pengajuan calon kepala daerah....
JALUR INDEPENDEN merupakan koridor lain yg memungkinkan setiap warga negara untuk dapat mencalonkan diri sevagai calon kepala daerah seperti di atur dlm UU dimana calon ybst mengumpulkan KTP dgn prosentase tertentu dari jumlah pemilih yg kemudian di verifikasi KPU sehingga calon ybst berhak mencalonkan diri...
nah... dengan demikian saya menyarankan kepada siapa saja warga negara baik asli mitra maupun bukan maupun kepada Tim2 sujses dari setiap calon utk dapat memahami aturan main sehingga tdk mem babi buta, apakah calon tersebut memenuhi kriteria menurut aturan UU??? tinggal anda yg memilih apakah melalui jalur partai politik atau independen??? sangat terbukan bagi setiaporng menuju mitra ! tapi mekanisme dan proses itulah yg harus kita pahami bersama agar kita tdk salah kaprah dan mungkin menjaring angin...senoga catatan kecil ini memberikan pemahaman terutama bagi TS spaya so boleh ambe ancang2, loby ke partai atau berjibaku cari KTP demi calonnya menjadi Mitra 1....bravo mitra..!!!
Lihat Selengkapnya
· · · 10 ja

PILKADA MINAHASA

  • Frans Ompi Dalam KOnteks Pilkada tak lepas dari Ranah Politik,,sehingga ragam warna warninya Partai Politik akan senantiasa terus mewarnai setiap Proses Kegiatan dalam mencapai maksud dan tujuan Politik itu sendiri,,Dimana Politik adalah jalan untuk mencapai Kekuasaan.sehingga tidak mengherankan jika mulanya hanya ada dua warna Kuning dan Merah tapi pada Putusan Politik ,terjadi Deal2 untuk membentuk Koalisi antar Warna Warni Partai Politiknya.
    47 menit yang lalu ·
  • Frans Ompi Dalam Deal2 Politik biasanya terjadi kesepakatan dalam usaha Membagi bagi KEKUASAAN...
    42 menit yang lalu ·
  • Gino Lumowa pak harly so beking tersinggung pa ephen eeeh,,masa katu kuning panyaki so bung harly,,wkwkwkkwkw
    32 menit yang lalu ·
  • Frans Ompi GL,,kalu Merah pastinya Berani trus kang,,,ha,,ha,,ha
    27 menit yang lalu ·
  • Gino Lumowa iyo pak frans,,kalu merah nda pernah tako,,,hehehe
    26 menit yang lalu ·
  • Frans Ompi GL..kalu mo tinjau ni proses kegiatan Politik yang ada di Minahasa dalam rangka Perebutan Kekuasaan Bupati Minahasa periode 2012-2017,,berpeluang terjadinya deal2 Politik,,bisa jadi sabantar oleh keputusan deal2 Politiknya,,ada yang tadinya di Forum ini rasanya mo baku tumbu,,akirnya jadi baku rangkul,,,sekedar saran jangan talalu memojokan Figur yg lain,,karna torang blum tau sabantar kage torang terjebak,,mo jilat luda sandiri,,,,,ingat Konstelasi Politik dalam kurun waktu detik bisa jadi berubah...hahahahaha
    9 menit yang lalu · ·